BUKU WAJIB UNTUK SUAMI ISTRI
-

BUKU WAJIB BAGI PASANGAN SUAMI ISTRI

Karya Monumental Syaikh Nawawi Banten untuk Pasangan Suami Istri yang Wajib Anda Miliki

SINOPSIS

______________________________

Dari sekian banyak literatur pesantren, kitab Uqudullujjain karya Syekh Nawawi al-Bantani ini termasuk yang paling banyak dicari dan dipelajari. Bukan hanya karena materinya yang penting dan dibutuhkan oleh setiap orang, tapi juga karena cara menjelaskan dan mendudukkan persoalannya yang sangat arif dan bijaksana. Di buku ini, setiap pasangan suami-istri akan mendapatkan gambaran yang jelas tentang apa saja hak dan kewajiban mereka, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan, agar rumah tangga mereka bahagia dan selamat di dunia dan akhirat, termasuk untuk anak turunnya.

Dengan bersumber dari al-Quran dan Sunnah, buku ini layak untuk dijadikan pedoman yang inspiratif guna membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.

DETAIL BUKU


Judul Asli Kitab : Uqudul Lujjain fi Bayani Huquqi Az-Zaujain

Judul Terjemah : Hak-hak dan Kewajiban Suami Istri Penulis : Syaikh Nawawi Al-Bantani Penerjemah : Yayan Musthofa

Penerbit : Penerbit Kalam Tebal : 140 halaman

Dimensi : 13,5 x 20 cm Kertas : Bookpaper Cover : Soft Cover

ISBN : 978-623-93304-9-1




KENAPA ANDA WAJIB MEMILIKI BUKU INI?

______________________________

☑️- Karya seorang Ulama Besar Nusantara yang berjuluk Penghulu Ulama di Negeri Hijaz

☑️- Membahas perihal hak-hak dan kewajiban suami istri secara lengkap sebagai bekal anda mengarungi bahtera rumah tangga

☑️- Agar keluarga anda menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah sesuai tuntunan Al-Quran dan Hadits

☑️- Dengan membaca buku ini, anda akan sadar bahwasanya banyak sekali hak-hak dan kewajiban suami istri yang belum anda ketahui dan mungkin tidak anda sadari!

☑️- Menggunakan bahasa yang mudah dipahami bahkan oleh orang awam sekalipun!

-

SIAPA PENULIS BUKU INI?


Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani (bahasa arab: محمد نووي الجاوي البنتني‎) atau Syekh Nawawi al-Bantani (lahir di Tanaran, Serang, 1230 H/1813 M - meninggal di Makkah, Hijaz 1314 H/1897 M) adalah seorang ulama Indonesia bertaraf Internasional yang menjadi Imam Masjidil Haram. Ia bergelar al-Bantani karena berasal dari Banten, Indonesia. Ia adalah seorang ulama dan intelektual yang sangat produktif menulis kitab, jumlah karyanya tidak kurang dari 115 kitab yang meliputi bidang ilmu fiqih, tauhid, tasawuf, tafsir, dan hadits.Karena kemasyhurannya, Syekh Nawawi al-Bantani kemudian dijuluki Sayyid Ulama al-Hijaz (Pemimpin Ulama Hijaz), al-Imam al-Muhaqqiq wa al-Fahhamah al-Mudaqqiq (Imam yang Mumpuni ilmunya), A'yan Ulama al-Qarn al-Ram Asyar li al-Hijrah (Tokoh Ulama Abad 14 Hijriyah), hingga Imam Ulama al-Haramain, (Imam 'Ulama Dua Kota Suci).

Syekh Nawawi lahir di Kampung Tanara Desa Tanara, sebuah desa kecil di kecamatan Tirtayasa (dulu, sekarang Kecamatan Tanara), Kabupaten Serang Banten pada tahun 1230 Hijriyah atau 1815 Masehi, dengan nama Muhammad Nawawi bin 'Umar bin 'Arabi al-Bantani. Dia adalah sulung dari tujuh bersaudara, yaitu Ahmad Syihabudin, Tamim, Said, Abdullah, Tsaqilah dan Sariyah. Ia merupakan generasi ke-12 dari Sultan Maulana Hasanuddin, raja Pertama Banten Putra Sunan Gunung Jati Cirebon. Nasabnya melalui jalur Kesultanan Banten ini sampai kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Setelah tiga tahun bermukim di Makkah, Syekh Nawawi pulang ke Banten sekitar tahun 1828 Masehi. Sampai di tanah air dia menyaksikan praktik-praktik ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan penindasan yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda terhadap rakyat. Tak ayal, gelora jihad pun berkobar. Sebagai intelektual yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran, Syekh Nawawi kemudian berdakwah keliling Banten mengobarkan perlawanan terhadap penjajah sampai pemerintah Belanda membatasi gara-geriknya, seperti dilarang berkhutbah di masjid-masjid. Bahkan belakangan dia dituduh sebagai pengikut Pangeran Diponegoro yang ketika itu sedang mengobarkan perlawanan terhadap penjajahan Belanda (1825-1830 Masehi), hingga akhirnya ia kembali ke Makkah setelah ada tekanan pengusiran dari Belanda, tepat ketika puncak terjadinya Perlawanan Pangeran Diponegoro pada tahun 1830. Begitu sampai di Mekkah dia segera kembali memperdalam ilmu agama kepada guru-gurunya. Syekh Nawawi mulai masyhur ketika menetap di Syi'ib 'Ali, Mekkah. Dia mengajar di halaman rumahnya. Mula-mula muridnya cuma puluhan, tetapi semakin lama jumlahnya kian banyak. Mereka datang dari berbagai penjuru dunia. Hingga jadilah Syekh Nawawi al-Bantani sebagai ulama yang dikenal piawai dalam ilmu agama, terutama tentang tauhid, fiqih, tafsir, dan tasawuf. Nama Syekh Nawawi al-Bantani semakin masyhur ketika dia ditunjuk sebagai Imam Masjidil Haram, menggantikan Syaikh Achmad Khotib Al-Syambasi atau Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Tidak hanya di kota Makkah dan Madinah saja dia dikenal, bahkan di negeri Suriah, Mesir, Turki, hingga Hindustan namanya begitu masyhur.

TESTIMONI

-
-
-

H A R G A

BERAPA HARGA BUKU HAK-HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI YANG SANGAT BERHARGA INI?

HARGA DISKON KHUSUS UNTUKMU! Khusus untuk 10 pembeli tercepat hari ini, kami memberikan diskon khusus untuk Anda, agar segera memiliki buku spesial ini! Rp. 150.000,- JADI CUMA Rp. 99.000,- Ambil kesempatanmu sekarang juga!! DISKON TERBATAS DAN REBUTAN

-
-


TENANG SAJA!!!

Kami hanya menjual buku 100% ORI. Kalau terbukti KW/Palsu kami ganti buku baru tanpa ribet.


HATI-HATI BUKU MURAH TAPI KW/PALSU/FOTOCOPY

__________________________________
Sekali lagi, ini adalah sebuah referensi yang penting dan wajib dimiliki oleh pasangan suami istri dari seorang ulama besar agar keluarga anda menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah sesuai tuntunan Al-Quran dan Hadits
-