"Wajib bagi seorang perempuan untuk mengaji hukum-hukum haid, nifas dan istihadah sesuai kebutuhannya. Apabila suaminya pintar, maka ia wajib mengajari istrinya. Apabila suaminya tidak pintar, maka boleh, bahkan wajib bagi istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan bertanya kepada ulama. Dan hukumnya haram bagi suami yang melarang istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan itu, kecuali suaminya akan bertanya kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya, sehingga istrinya itu tidak perlu lagi keluar rumah.” (Hasyiyah Al-Bajuri, Jilid 1 / halaman113)