Islam melalui Al-Quran beberapa kali menjelaskan perihal seksualitas. Yaitu relasi seksual sebagai suami-istri. Antara lain disebutkan dalam Al-Quran seperti perkawinan, perceraian, perlakuan suami-istri dalam kehidupan rumah tangga (muasyarah bil ma’ruf), iddah, dan beberapa kasus penyimpangan seksual seperti kaum Nabi Luth.
Seksualitas adalah fitrah manusia, yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan dan harus dimanage dengan sebaik-baiknya dan dengan cara yang sesehat-sehatnya. Islam menyebut seksualitas sebagai anugerah Tuhan yang perlu dipenuhi sepanjang manusia membutuhkannya.
Bahkan dalam riwayat Hadis, perilaku seks yang baik dan benar mendapat pahala. Seperti yang disebutkan oleh Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Salah seorang sahabat Nabi pernah bertanya: Wahai Rasulullah, apakah jika di antara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala? Beliau menjawab, "Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa? Maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.’”
Oleh sebab itu, seks (berhubungan badan) dalam Islam hanya dibolehkan dalam ikatan yang halal yaitu pernikahan. Sehingga bagi seseorang yang mempunyai hasrat seks kuat dan kesiapan nafkah dianjurkan untuk menikah. Pun, jika tidak mampu untuk menikah Islam memberikan solusi untuk mengontrol hasrat, salah satunya dengan berpuasa.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi sebagai salah satu ulama terkemuka dalam dunia Islam mengarang kitab ini tidak sekedar memberikan bimbingan teknis terkait berhubungan intim (seks) dengan suami atau istri. Melainkan mendahuluinya dengan definisi cinta, kemudian tanda-tanda cinta, lalu gambaran seorang kekasih, dan memungkasinya dengan keutamaan berhubungan intim dalam rangka mempertahankan cinta.
Judul : Kitab Seksologi Islam
Penulis : Imam Jalaluddin As-Suyuthi
Penerjemah : H. Malik Supar, Lc
Penerbit : Penerbit Kalam
Dari sekian banyak literatur pesantren, kitab Uqudullujjain karya Syekh Nawawi al-Bantani ini termasuk yang paling banyak dicari dan dipelajari. Bukan hanya karena materinya yang penting dan dibutuhkan oleh setiap orang, tapi juga karena cara menjelaskan dan mendudukkan persoalannya yang sangat arif dan bijaksana. Di buku ini, setiap pasangan suami-istri akan mendapatkan gambaran yang jelas tentang apa saja hak dan kewajiban mereka, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan, agar rumah tangga mereka bahagia dan selamat di dunia dan akhirat, termasuk untuk anak turunnya.
Dengan bersumber dari al-Quran dan Sunnah, buku ini layak untuk dijadikan pedoman yang inspiratif guna membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.
Judul Asli Kitab : Uqudul Lujjain fi Bayani Huquqi Az-Zaujain
Judul Terjemah : Hak-hak dan Kewajiban Suami Istri
Penulis : Syaikh Nawawi Al-Bantani
Penerjemah : Yayan Musthofa
Penerbit : Penerbit Kalam